gspeech_html   Click to listen highlighted text! gspeech_html Powered By GSpeech
SOSIALISASI APAR (ALAT PEMADAM API RINGAN) DAN SIMULASI PEMADAM KEBAKARAN DI KANTOR PENGADILAN NEGERI LIWA - Pengadilan Negeri Liwa
Custom text to speech   Click to listen highlighted text! Custom text to speech Powered By GSpeech
Pengadilan Tinggi
Logo PENGADILAN NEGERI LIWA

Mahkamah Agung Republik Indonesia

PENGADILAN NEGERI LIWA

Jl. Raden Intan. Liwa - Kab. Lampung Barat. Prov. Lampung - 34812

Email: [email protected] atau [email protected] | Telp/Fax: (0728) 21288

Logo Artikel

169 SOSIALISASI APAR ALAT PEMADAM API RINGAN DAN SIMULASI PEMADAM KEBAKARAN DI KANTOR PENGADILAN NEGERI LIWA

SOSIALISASI APAR (ALAT PEMADAM API RINGAN) DAN SIMULASI PEMADAM KEBAKARAN DI KANTOR PENGADILAN NEGERI LIWA

Liwa, Jum'at tanggal 26 Mei 2017, pukul 10.00 Wib bertempat di halaman depan (parkir) kantor Pengadilan Negeri Liwa berlangsung acara sosialisasi APAR dalam rangka penanggulangan bencana kebakaran.  Sosialisasi ini di ikuti oleh seluruh hakim, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, Pegawai dan Honorer Pengadilan Negeri Liwa dengan  Setelah sosialisasi dilanjutkan dengan simulasi pemadam oleh tim Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lampung Barat,.

 Pelatihan APAR (Alat Pemadam Api Ringan) ini bertujuan untuk memberi pemahaman kepada pegawai tentang fungsi APAR, juga melatih para pegawai agar mampu menggunakan APAR dengan tepat dan benar untuk menanggulangi kebakaran dalam skala kecil.

IMG 20170526 095210

IMG 20170526 103126

ketua Sos

Sosialisasi  di Kantor Pengadilan Negeri Liwa  oleh Dinas Pemadam Kebakaran ( DAMKAR) Kabupaten Lampung Barat yang menyampaikan  informasi mengenai jenis APAR (Alat Pemadam Api Ringan) antara lain 

1.       APAR isi Powder

2.       APAR isi Gas CO2

 dijelaskan juga mengenai ciri kondisi APAR (Alat Pemadam Api Ringan) yang siap pakai :

1.    Posisi masih tersegel,

2.    Ada Pen Pengaman,

3.    Pada label pengecekan APAR (tanggal pemeriksaan dan kondisi APAR) masih berfungsi,

4.    Jarum barometer tekanan harus berada pada area hijau dengan tekanan sampai 17 bar (kecuali APAR dengan media Karbon Dioxide yang tidak memiliki barometer penunjuk tekanan isi APAR). Selanjutnya Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Calang-Aceh Jaya juga menjelaskan bahwa APAR (Alat Pemadam Api Ringan)  adalah untuk memadamkan api dengan klasifikasi sumber kebakaran yaitu :

  1. Klas A : Kebakaran yang berasal dari bahan biasa padat yang mudah terbakar Contoh : kertas, kayu, plstik, karet, dll.
  2. Klas B : Kebakaran yang berasal dari bahan cair dan gas yang mudah menyala Contoh : minyak tanah, bensin, solar, thinner, LNG, LPG, dll.
  3. Klas C : Kebakaran yang berasal dari peralatan listrik (hubungan arus pendek) Contoh : generator listrik, setrika listrik, dll.

Cara penggunaan APAR (Alat Pemadam Api Ringan)  yang tepat dan benar dengan langkah :  

1.       Buka segel dengan cara memutar pinnya

2.       Tarik pin APAR

3.    Ambil posisi tidak melawan arah angin. Cara mengetahui arah angin, perhatikan asapnya, jangan berdiri dengan posisi menantang asap. Posisi berdiri sekitar 1,5 m- 3 meter dari api

4.       Angkat APAR, arahkan moncong selang ke arah api

5.       Semprot api dengan cara menekan tuas pada alat pemadam

Penggunaan APAR (Alat Pemadam Api Ringan) ini juga dapat di singkat menjadi PASS yaitu:


Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPPAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

DirPutPencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

DJIHPencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech