Penyemprotan Disinfektan untuk Pencegahan Penyebaran Virus Korona (Covid-19)
Liwa, 26 Maret 2020. Ketua Pengadilan Negeri Liwa Yuli Artha Pujayotama, S.H.,M.H. bersama Dandim 0422/LB Letkol CZI.Beni Setiawan, ST. terjun langsung melakukan penyemprotan desinfektan Kegiatan ini untuk mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19) khususnya di Kabupaten Lampung Barat.
Kegiatan ini dilakukan Bersama seluruh elemen Kabupaten Lampung Barat bersatu padu melakukan penyemprotan masal diruang publik, jalan Radin Intan Liwa Lampung Barat dan lokasi umum lainnya dengan menggunakan unit kendaraan pemadam kebakaran.
Untuk itu langkah ini sangat penting dilakukan selain mengikuti himbauan pemerintah untuk tetap di rumah dan menjaga jarak dengan masyarakat yang satu dan lainnya demi memutus Penyebaran virus korona (Covid -19) ini,”
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Lebih LanjutPencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas