Jenis Layanan
Standar Pelayanan pada Pengadilan Negeri Liwa Kelas II meliputi ruang lingkup:A. Kepaniteraan1. Kepaniteraan Perdataa. Perkara Gugatan/Bantahan b. Perkara Permohonan c. Perkara Gugatan Sederhana d. Perkara Permohonan Upaya Hukum Banding e. Perkara Permohonan Upaya Hukum Kasasi f. Perkara Permohonan Upaya Hukum Peninjauan Kembali g. Perkara Permohonan Keberatan dalam Gugatan Sederhana h. Permohonan Konsinyasi i. Permohonan Eksekusi j. Penyampaian Memori/Kontra Memori Banding dan Kasasi k. Pemeriksaan Berkas /Inzage oleh para pihak l. Pengambilan Salinan Penetapan/Putusan m. Pengambilan Sisa Panjar Tingkat Pertama n. Pengambilan Uang Ganti Rugi/Konsinyasi o. Penerimaan Perkara melalui E-Court 2. Kepaniteraan Pidanaa. Penerimaan Perkara Pidana Biasa dan Singkat b. Penerimaan Perkara Pidana Cepat dan Pelanggaran Lalu Lintas c. Penerimaan Perkara Pidana Pemilu d. Permohonan Upaya Hukum Banding e. Penerimaan Permohonan Upaya Hukum Kasasi f. Penerimaan Permohonan Upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK) g. Penerimaan Permohonan Grasi h. Penerimaan Memori dan Kontra Memori Banding i. Penerimaan Memori dan Kontra Memori Kasasi j. Penerimaan Permohonan Pencabutan Upaya Hukum Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali k. Penerimaan Permohonan Pra Peradilan l. Penerimaan Permohonan Ijin Persetujuan Penyitaan / Penggeledahan m. Penerimaan Permohonan Diversi n. Permohonan Perpanjangan Penahanan o. Permohonan Ijin Permohonan Besuk Tahanan Hakim p. Permohonan Penangguhan Penahanan q. Permohonan Pembantaran r. Permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti s. Permohonan Ijin Berobat
3. Kepaniteraan Hukuma. Permohonan photocopy Turunan Putusan Pengadilan b. Permohonan Legalisir Photocopy turunan Putusan Pengadilan c. Pendaftaran Penetapan Ijin Kuasa Insidentil d. Pendaftaran Surat Kuasa Khusus e. Pengaduan SIWAS melalui meja pengaduan f. Permohonan Penelitian/Riset g. Permohonan Surat Keterangan Tidak dicabut Hak Pilihnya berdasarkan Putusan Pengadilan h. Permohonan Surat Keterangan Bebas Pidana
B. Kesekretariatan1. Umuma. Penerimaan Surat Kedinasan b. Penerimaan Tamu |
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas