gspeech_html   Click to listen highlighted text! gspeech_html Powered By GSpeech
Pengadilan Negeri Liwa Laksanakan Eksekusi Pengosongan Tanah Bangunan - Pengadilan Negeri Liwa
Custom text to speech   Click to listen highlighted text! Custom text to speech Powered By GSpeech
Pengadilan Tinggi
Logo PENGADILAN NEGERI LIWA

Mahkamah Agung Republik Indonesia

PENGADILAN NEGERI LIWA

Jl. Raden Intan. Liwa - Kab. Lampung Barat. Prov. Lampung - 34812

Email: [email protected] atau [email protected] | Telp/Fax: (0728) 21288

Logo Artikel

BERANDA

Pengadilan Negeri Liwa Laksanakan Eksekusi Pengosongan Tanah Bangunan

Krui 24 Agustus 2023, Pengadilan Negeri Liwa melaksanakan Eksekusi Pengosongan Tanah dan Bangunan di Pekon Kampung Jawa, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat. Pelaksanaan eksekusi tersebut terkait permohonan eksekusi dengan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Liwa Nomor : 2/Pen.Eks/2023/PN Liwa tanggal 15 Agustus 2023 antara (Nur kemala) sebagai Pemohon Ekseskusi melawan (Sudirman Ali) dan (Yuseb) sebagai Termohon Eksekusi dengan risalah Lelang Nomor : 949/2016 tanggal 04 Januari 2016 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung.

  00111

Sebelum melaksanakan eksekusi dilakukan apel persiapan pelaksanaan Eksekusi Pengosongan pada pukul 09.00 s/d 10.00 WIB. Pengadilan Negeri Liwa dengan tim Eksekusi yang dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Liwa Bpk. Hidayat Sunarya, S.H., M.H., yang dibantu Panitera Muda Perdata, Jurusita/Jurusita Pengganti, Panitera Pengganti, Staf Hukum dan Staf PTIP, Tim Pengamanan Polres Pesisir Barat, Polsek, Kodim, Koramil, Pihak Kecamatan dan Desa setempat.

 00113

 00114
Setelah apel persiapan selesai, Tim Eksekusi, Tim Pengamanan dan Tim Perwakilan Desa menuju objek yang akan dieksekusi. sesampainya di objek eksekusi Panitera Pengadilan Negeri Liwa membuka Eksekusi Pengosongan dengan terlebih dahulu membacakan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Liwa Nomor : 2/Pen.Eks/2023/PN Liwa tanggal 15 Agustus 2023.

 00117

 00116

Selanjutnya dilaksanakan eksekusi pengosongan dengan membuka pintu rumah yang akan dikosongkan dan membongkar pagar seng rumah yang terpasang di samping rumah pemohon eksekusi. Atas permintaan Keluarga Temohon Eksekusi, barang-barang tersebut dipindahkan.

 00118

Setelah eksekusi pengosongan selesai, Panitera Pengadilan Liwa menyampaikan bahwa tanah dan bangunan telah dieksekusi dan diserahkan kepada Pemohon Eksekusi, Panitera Pengadilan Negeri Liwa juga menyampaikan terimakasih sebesar-besarnya atas bantuan pengamanan dari Polres, Polsek, Kodim, dan Koramil. tidak lupa menyampaikan terima kasih kepada Peratin yang telah berpartisipasi dalam eksekusi pengosongan ini. Proses eksekusi berhasil dilaksanakan dengan tertib dan setelah berhasil menjalankan tugasnya tersebut Tim Eksekusi kembali ke kantor Pengadilan NegeriLiwa.


Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPPAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

DirPutPencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

DJIHPencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech