FORM PELAPORAN GRATIFIKASI ONLINE
PEMBERITAHUAN
Kepada seluruh Hakim, Pejabat Struktural dan Fungsional, Staff dan Honorer diberitahukan bahwa saat ini Bapak/Ibu dapat melaporkan dan melakukan pengembalian gratifikasi melalui Unit Pengendali Gratifikasi Pengadilan Negeri Liwa dengan menggunakan FORM GRATIFIKASI yang tertera pada website Pengadilan Negeri Liwa dan kemudian form dapat dikirim melalui email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. atau diserahkan secara langsung pada meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Liwa
Ketua Unit Pengendali Gratifikasi / Ketua Pengadilan Negeri Liwa
Catatan:
- Download Form disini
- Laporan gratifikasi dapat diserahkan langsung ke Kantor Pengadilan Negeri Liwa melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau dapat dikirimkan melalui email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
- Laporan gratifikasi dilaporkan oleh penerima gratifikasi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.
- Laporan disampaikan dengan menyerahkan dokumen yang terkait penerimaan gratifikasi.
- Objek gratifikasi (Uang atau Barang) yang diterima tidak harus diserahkan pada saat penyampaian laporan gratifikasi