Penyemprotan Disinfektan untuk Pencegahan Penyebaran Virus Korona (Covid-19)
Liwa, 26 Maret 2020. Ketua Pengadilan Negeri Liwa Yuli Artha Pujayotama, S.H.,M.H. bersama Dandim 0422/LB Letkol CZI.Beni Setiawan, ST. terjun langsung melakukan penyemprotan desinfektan Kegiatan ini untuk mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19) khususnya di Kabupaten Lampung Barat.
Kegiatan ini dilakukan Bersama seluruh elemen Kabupaten Lampung Barat bersatu padu melakukan penyemprotan masal diruang publik, jalan Radin Intan Liwa Lampung Barat dan lokasi umum lainnya dengan menggunakan unit kendaraan pemadam kebakaran.
Untuk itu langkah ini sangat penting dilakukan selain mengikuti himbauan pemerintah untuk tetap di rumah dan menjaga jarak dengan masyarakat yang satu dan lainnya demi memutus Penyebaran virus korona (Covid -19) ini,”