Darurat Corona, PN Liwa mengadakan sidang secara teleconference
Liwa, 31 Maret 2020 bertempat di ruang sidang utama, Pengadilan Negeri Liwa Kelas II menyelenggarakan persidangan secara teleconference. Hal ini untuk meminimalisir adanya kerumunan orang dimana saat ini Indonesia sedang darurat Corona Virus (Covid-19).
Hal ini juga merupakan tindaklanjut surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 379/DJU.PS.00/3/2020 tanggal 27 Maret 2020 tentang Persidangan Perkara Pidana Secara Teleconference. Dalam pokok surat agar selama masa darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona persidangan perkara pidana dilaksanakan secara jarak jauh (teleconference)
Acara persidangan ini memanfaatkan teknologi teleconference berjalan secara lancar meskipun dengan peralatan seadanya. Terdapat 4 tempat dalam melakukan persidangan ini, dimana majelis hakim sendiri berada diruang sidang Pengadilan Negeri Liwa. JPU (Jaksa Penuntut Umum) berada di Kantor Kejaksaan Liwa/Cabjari Liwa di Krui, PH berada di kantor masing masing dan tahanan sendiri dihadirkan secara online dari Rutan Krui.