Pelaksanaan Perma No 1 Tahun 2024 Di PN Liwa
Liwa, 13 Agustus 2024 bertempat diruang sidang Chandra Pengadilan Negeri Liwa telah terjadi kesepakatan damai yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Bpk. Awaluddin Hendra Aprilana, SH., S.Sos., S.I.Kom., yang menyidangkan perkara Pidana Biasa dengan nomor perkara 80/Pid.B/2024/PN Liw.
Kesepakatan ini merupakan implemetasi dari restorative justice yang pelaksanaannya diatur dalam Perma No 1 Tahun 2024. Kesepakatan damai ini tercapai karena ada kesepakatan antara terdakwa dan korban, Pada penerapan keadilan restoratif tidak akan menghapuskan pertanggungjawaban pidana, akan tetapi dapat menjadi pertimbangan bagi majelis dalam menetapkan putusan.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Lebih LanjutPencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas