gspeech_html   Click to listen highlighted text! gspeech_html Powered By GSpeech
Sejarah Pengadilan - Pengadilan Negeri Liwa
Custom text to speech   Click to listen highlighted text! Custom text to speech Powered By GSpeech
Pengadilan Tinggi
Logo PENGADILAN NEGERI LIWA

Mahkamah Agung Republik Indonesia

PENGADILAN NEGERI LIWA

Jl. Raden Intan. Liwa - Kab. Lampung Barat. Prov. Lampung - 34812

Email: [email protected] atau [email protected] | Telp/Fax: (0728) 21288

Logo Artikel

SEJARAH PENGADILAN

Logo PN Liwa

Pengadilan Negeri Liwa yang berkedudukan di Jalan Raden Intan Kelurahan Way Mengaku, Kecamatan Balik Bukit, Kota Liwa, Kabupaten Lampung Barat, terletak pada titik koordinat 5°01'06.3"S 104°02'34.7"E.

Pengadilan Negeri Liwa merupakan salah satu peradilan umum yang berada dibawah Pengadilan Tinggi Tanjungkarang yang bertugas menerima, memeriksa, dan memutus serta menyelesaikan perkara pada tingkat pertama dengan daerah hukum meliputi 2 (dua) kabupaten yaitu Kabupaten Lampung Barat dan Kabupaten Pesisir Barat.

Pengadilan Negeri Liwa diresmikan pada tanggal 04 Oktober 1999 oleh Direktur Jenderal Peradilan Umum dan Tata Usaha Negara an. Menteri Hukum dan HAM, Bapak H. Parman Soeparman, S.H.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Liwa hanyalah lokasi zitting plat Pengadilan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara. Dengan adanya pemekaran wilayah Lampung Utara dan terbentuknya Kabupaten Lampung Barat, maka dibentuklah Pengadilan Negeri Liwa dan diresmikan pada tanggal tersebut.

Pengadilan Negeri Liwa bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya sesuai dengan kewenangannya di tingkat pertama.

Selain menjalankan tugas pokoknya Pengadilan Negeri Liwa diserahi tugas dan kewenangan lain berdasarkan undang-undang, antara lain dapat memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang hukum kepada Instansi Pemerintah di wilayah hukum Pengadilan Negeri Liwa, apabila diminta.

Pemberian keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang hukum, dikecualikan dalam hal-hal yang berhubungan dengan perkara yang sedang atau akan diperiksa di Pengadilan.

Berikut tugas pokok dan fungsi dari Pengadilan Negeri Liwa:

  1. Pengadilan Negeri Liwa dipimpin oleh seorang Ketua dibantu oleh seorang Wakil Ketua, bertugas dan bertanggung jawab atas terselenggaranya peradilan dengan baik dan menjaga terpeliharanya citra dan wibawa Pengadilan.
  2. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya Pimpinan Pengadilan Negeri Liwa wajib memiliki kemampuan mengelola (managerial skill), yang meliputi pembuatan rencana kerja (planning), mengatur pelaksanaannya (organizing), menggerakkan (actuating) dan mengawasi pelaksanaannya (controlling).
  • Pengadilan Negeri Liwa wajib menguasai dan memahami dengan baik seluruh tugas-tugas meliputi unit teknis yustisial dan unit administrasi, baik administrasi perkara maupun administrasi umum dan tugas-tugas lain yang dibebankan oleh undang-undang, karena kesemuanya itu berada dalam lingkup tugas dan tanggungjawabnya.
  • Agar tugas-tugas berjalan lancar, Pimpinan Pengadilan harus mampu menciptakan koordinasi antar pimpinan unit struktural, mewujudkan keserasian kerja diantara para pejabat, menegakkan disiplin kerja, disamping juga mendorong dan memberikan kesempatan bagi warga Pengadilan untuk meningkatkan pengetahuan, antara lain dengan cara mengikuti kegiatan pertemuan-pertemuan ilmiah tingkat nasional maupun internasional, kursus-kursus dan lain sebagainya dan tidak menganggu pelaksanaan tugas.
  • Sesuai dengan sifat pimpinan yang menjadi sumber panutan bagi bawahannya, maka Pimpinan Pengadilan harus memiliki sifat ketauladanan dan karenanya wajib menjaga tingkah laku dan perbuatannya baik dalam dinas maupun diluar dinas untuk tidak menyimpang dari jalurnya.
  • Walaupun Pimpinan Pengadilan bertanggung jawab atas terselenggaranya peradilan dengan baik dan menjaga terpeliharanya citra dan wibawa Pengadilan, namun hal tersebut sulit terwujud bila tanpa didukung oleh kemauan dan kehendak baik dari pimpinan unit struktural dan pejabat peradilan lainnya.
  • Karena itu sifat-sifat kepemimpinan perlu pula dimiliki oleh setiap unit struktural dan para pejabat lainnya, baik itu pejabat Kepaniteraan yakni: Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti dan Jurusita, maupun pejabat Kesekretariatan yakni Sekretaris, Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tatalaksana, Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan, dan Kepala Sub Bagian Perencanaan, IT dan Pelaporan.
  1. Melaksanakan pembagian tugas antara Ketua dengan Wakil Ketua serta bekerja sama dengan baik.
  2. Membagi dan menetapkan tugas dan tanggung jawab secara jelas dalam rangka mewujudkan keserasian dan kerja sama antar sesama pejabat/petugas yang bersangkutan.
  3. Menyelenggarakan administrasi keuangan perkara dan mengawasi keuangan rutin.
  4. Melaksanakan pertemuan berkala sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan dengan para Hakim serta pejabat struktural, dan sekurang-kurang sekali dalam 3 bulan dengan seluruh karyawan.
  5. Membuat/menyusun legal data tentang putusan-putusan perkara yang penting.
  6. Memerintahkan, memimpin dan mengawasi eksekusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  7. Melakukan pengawasan secara rutin terhadap pelaksanaan tugas dan memberi petunjuk serta bimbingan yang diperlukan, baik bagi para Hakim maupun seluruh pegawai.
  8. Melakukan pengawasan intern dan extern:
    • Intern: pejabat peradilan, keuangan dan material.
    • Extern: pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
  9. Menugaskan Hakim untuk membina dan mengawasi unit hukum tertentu.
  10. Melakukan evaluasi atas hasil pengawasan dan memberikan penilaian untuk kepentingan peningkatan jabatan.
  11. Melaporkan evaluasi atas hasil pengawasan dan penilaiannya kepada Mahkamah Agung.
  12. Mengawasi pelaksanaan court calender dengan ketentuan bahwa setiap perkara pada asasnya harus diputus dalam waktu 5 bulan dan mengumumkannya pada pertemuan berkala dengan para Hakim.
  13. Mempersiapkan kader (kaderisasi) dalam rangka menghadapi alih generasi.
  14. Melakukan pembinaan terhadap organisasi Dharma Yuktikarini, Ikahi, Ipaspi.
  15. Melakukan koordinasi antar sesama instansi di lingkungan penegak hukum dan kerjasama dengan instansi-instansi lain serta dapat memberikan keterangan, pertimbangan dari nasehat tentang hukum kepada instansi Pemerintah di daerahnya apabila diminta.
  16. Memperhatikan keluhan-keluhan yang timbul dari masyarakat dan menanggapinya bila dipandang perlu.

(Dwi Mulya)


Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPPAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

DirPutPencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

DJIHPencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech