Pengumuman Terkait Surat Pernyataan Tidak Sedang Pailit Merupakan Bukan Kewenangan PN Liwa
PENGUMUMAN
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Ujung Pandang, Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Surabaya dan Pengadilan Negeri Semarang maka dengan ini dinyatakan bahwa PN Liwa tidak berwenang mengeluarkan Surat Pernyataan Tidak Sedang Pailit untuk wilayah hukumnya. Adapun Pengadilan Niaga yang berwenang mengeluarkannya untuk wilayah hukum Lampung Barat juga Pesisir Barat adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang meliputi wilayah hukum Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Propinsi Jawa Barat, Sumatera Selatan, Lampung dan Kalimantan Barat (Pasal 5).
Lampiran:
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Lebih LanjutPencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas