Upacara Memperingati HUT Mahkamah Agung RI Ke-74
Liwa, 19 Agustus 2019 bertempat dihalaman gedung kantor Pengadilan Negeri Liwa Kelas II telah dilaksanakan Upacara dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun mahkamah Agung RI ke 74. Tidak hanya diikuti oleh seluruh jajaran Pengadilan Negeri Liwa, upacara ini juga diikuti oleh seluruh Pejabat Fungsional dan Struktural Pengadilan Agama Krui.
Dengan dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Liwa Bpk. Yuli Artha Pujayotama, SH., MH., upacara ini berjalan penuh khidmat. Pada kesempatan ini beliau membacakan pidato amanat dari Ketua Mahkamah Agung RI dengan tema "Peradilan Modern Berbasis Teknologi Informasi Untuk Melayani". Dalam amanat yang dibacakan Ketua Mahkamah Agung RI berpesan agar setiap warga peradilan agar memberikan pelayanan kepada penerima layanan peradilan dengan memanfaatkan berbagai kemudahan yang berasal dari pemanfaatan teknologi secara maksimal.
Upacara Bendera Memperingati HUT RI Ke 74
Pengadilan Negeri Liwa Kelas II mengadakan Upacara Bendera dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI yang Ke-74. Bertempat di halaman kantor, Bpk. Yuli Artha Pujayotama, SH., MH. (KPN) bertindak sebagai inspektur upacara. Upacara tersebut dihadiri oleh seluruh Hakim, Pejabat Fungsional dan Struktural, para Pegawai PNS dan Honorer. Acara dimulai dengan pengibaran bendera merah putih yang diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya. Dalam kesempatan ini inspektur upacara membacakan pidato kepresidenan dengan tema "SDM Unggul, Indonesia Maju" dimana saat ini Indonesia dituntut mempunyai SDM yang mampu membuat inovasi inovasi yang membuat Bangsa Indonesia bersaing di hadapan dunia.
Surat Keterangan Online (ERATERANG)
Seluruh warga wilayah hukum Pengadilan Negeri Liwa khususnya di Kabupaten Lampung Barat dan Kabupaten Pesisir Barat saat ini dapat mengajukan surat keterangan secara online dengan dirilisnya aplikasi ERATERANG oleh Mahkamah Agung RI pada laman web https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/ . Aplikasi berbasis web ini dapat mempermudah seseorang dalam membuat surat keterangan yang diterbitkan Pengadilan Negeri dari rumah. Surat keterangan yang dimaksud dapat berupa:
- - Surat Keterangan Tidak sedang dinyatakan Pailit.
- - Surat Keterangan Tidak pernah sebagai Terpidana.
- - Surat Keterangan Tidak sedang dicabut hak pilihnya.
- - Surat Keterangan Dipidana karena kealpaan ringan atau Alasan Politik.
- - Surat Keterangan tidak memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan Keuangan Negara.
Surat keterangan ini tetap dikenakan PNBP sesuai aturan PP No 5 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif yang berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Lebih LanjutPencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas